PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni, Senin (7/3/2022) kemarin.
Hari ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel kembali menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/3/2022).
Akan tetapi dalam persidangan hanya sembilan saksi yang hadir yakni, Angga Ariansyah, Burkian, Rita Aryani, Norman Subowo, Akhmad Mirza, Firman Arjuni, Mukti Sulaiman, Abdul Basith dan Toni Aguswara, sementara saksi Joko Imam terkonfirmasi tidak hadir.
Saat scorsing sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riady SH MH, mengatakan sidang perkara Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa tersebut, dikebut menjadi dua kali dalam satu minggu.
Hal itu lanjut Roy, berdasarkan putusan majelis hakim yang mengeluarkan penetapan untuk mengejar ketertinggalan sidang.
"Karena mengejar ketertinggalan sidang, hakim telah memutuskan sidang perkara ini menjadi dua kali seminggu dengan menghadirkan sepuluh saksi sekaligus," ujarnya. (Ariel)