Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang Bupati Muba nonaktif Dodi Reza di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi.
Keenam saksi yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan adalah, Daud Amri, Hendra Okta Reza, Ardiansyah, Fran Sapta Edwar, Suhendro dan Dian Pratama Putra.
Hingga berita ini diturunkan, para saksi tersebut masih dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait peran dari ketiga terdakwa Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari. (Ariel)