Notification

×

Tag Terpopuler

Perkara Perceraian Meningkat di Pagaralam

Tuesday, March 08, 2022 | Tuesday, March 08, 2022 WIB Last Updated 2022-03-08T06:56:37Z


-Perselisihan, KDRT, Perselingkuhan Jadi Soal


PAGARALAM, SP – Sepanjang tahun 2021 lalu, Kantor Pengadilan Agama Pagaralam Klas II mencatat ada 403 pasangan yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kota Pagaralam, dengan sisa perkara di tahun sebelumnya ada 5 perkara.


“Ya, pada tahun 2021 lalu berdasarkan statistik register dan perkara yang masuk ke kita ada 403 perkara, dengan sisa perkara di tahun sebelumnya ada 5 perkara. Sehingga Total Perkara yang masuk ada 408 perkara, yang telah diputus pada tahun 2021 sebanyak 405 perkara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pagaralam Klas II, Ahmad Hidayat SHI MH.


Dikatakan Ahmad, faktor yang melandasi tindak perkara perceraian ini lebih didominasi adanya perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Disamping ada pula faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, karena Narkoba dan lain sebagainya.


“Sedangkan untuk di tahun 2022, pada Januari hingga Februari 2022, dari data yang kita lihat di SIPP ada 83 perkara. Terdiri dari perkara cerai, baik cerai gugat maupun talak, serta itsbat nikah dan dispensasi nikah,” jelasnya.


Ahmad mengakui, saat ini trendnya di beberapa Pengadilan Agama itu perkara perceraian meningkat, kendati tidak ada data secara spesifik, bisa dianalisis bahwa hal ini dilandasi dengan banyaknya masyarakat yang sudah faham hukum.


“Kalau dahulu tingkat perceraian juga banyak, tapi kebanyakan perceraian di bawah tangan, sekarang masyarakat banyak paham hukum, akhirnya, masyarakat yang ingin bercerai tidak lagi di bawah tangan, melainkan ke Pengadilan Agama yang ujung-ujungnya perkara pun meningkat,” ungkapnya.


Mengenai perkara cerai ini sendiri, tambah Ahmad, paling dominan cerai gugat diajukan oleh pihak perempuan, dengan presentase mencapai 73% dan cerai talak diajukan pihak laki-laki sebanyak 27%.


“Menekan angka perceraian ini, kita menyarankan kepada pihak yang berperkara untuk bisa memaksimalkan upaya damai di luar persidangan. Jadi upaya keluarga ketika ada keluarga yang bertengkar tidak mesti harus ujug-ujug datang ke Pengadilan Agama, akan tetapi lebih dimaksimalkan untuk damai di luar persidangan,” imbaunya. (Rep)


Data dan Fakta Tingkat Perceraian


Tahun 2021 terjadi 403 perkara cerai

- Register Induk Perkara Permohonan 146 perkara

- Register Induk Perkara Gugatan 257 perkara

Tahun 2022 Januari – Februari 83 perkara


Faktor Melandasi Perceraian

- Perselisihan yang terjadi terus menerus

- Eknomi 

- KDRT 

- Perselingkuhan

- Narkoba       

Dominan Cerai Gugat 73% dan Cerai Talak 27%. (Rep)

×
Berita Terbaru Update