Musi Rawas, SP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mura Tahun 2022.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Mura Azandri itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Mura, Rabu (2/3/2022).
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Mura, Amir Hamzah menyebutkan ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Mura.
Berikut Prioritas Rancangan Perda dari Pemda Kabupaten Mura diantaranya, Raperda Tentang Pajak Daerah, Raperda Tentang Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mura, Raperda Tentang Pengelolahan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Irigasi, Raperda Tentang Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda Tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Tentang Pendoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dan Raperda Tentang Pelaksanaan Metrologi Ilegal
Adapun Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura, diantaranya, Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD, Raperda Tentang Ilegal Fishing, Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Bupati Mura, Hj Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti Burlian menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) menjadi salah satu kebutuhan.
“Bersama DPRD Mura akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Mura, Azandri menjelaskan bahwa 4 Raperda inisiatif DPRD itu tidak serta merta ada. Namun sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi perda.
Seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah perda yang sudah diterbitkan.
“Kami berpendapat sosialisasi perda ini penting diatur sedemikian rupa sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat,” ujar Azandri.
Begitu juga soal Ilegal Fishing, perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting. Bagaimana saat ini kita melihat kebhinekaan tunggal ika sudah mulai luntur. Dan raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan,” tandasnya. (Dharmawan SE/Tim)