PALEMBANG, SP - Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terdakwa dalam perkara pemberi suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021 divonis hukuman pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).
Suhandy sendiri didakwa selaku pemberi suap empat paket proyek kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.
Selain pidana penjara, Suhandy juga didenda sebesar Rp.150 juta, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal (5) Ayat (1 ) huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Taentan perubahan tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP.
Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Seusai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan. (Ariel)