Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Alex Tunjukan Proposal, Marwah M Diah : Dari Judulnya Saja Sudah Salah Kaprah

Thursday, March 31, 2022 | Thursday, March 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T10:01:16Z

Kuasa hukum Alex Noerdin saat menunjukan dokumen bukti di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum beserta masing-masing kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang menunjukkan dokumen barang bukti diakhir sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (31/3/2022).

Beberapa dokumen barang bukti itu ditunjukan dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH yang disaksikan kedu terdakwa dan saksi Marwah M Diah serta saksi Firman Arjuni.

Setelah membenarkan dokumen-dokumen yang ditunjukan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, ada satu dokumen yang dibantah oleh saksi Marwah M Diah terkait proposal Masjid Sriwijaya.

"Saudara saksi, ini benarkan proposal Masjid Sriwijaya?," tanya kuasa hukum Alex Noerdin ke Marwah M Diah.

Lantas Marwah M Diah membantah itu proposal, menurutnya itu surat permohonan.

"Itu bukan proposal, tapi surat permohonan," jawab Marwah.

Tapi, ini judulnya proposal tanya kuasa hukum lagi.

"Dari judulnya saja sudah salah kaprah," timpal Marwah.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi tersebut, Alex Noerdin dan Muddai Madang mengaku tidak keberatan hanya saja keduanya minta dihadirkan pada sidang pemeriksaan terdakwa.

"Tidak keberatan yang mulia dengan keterang para saksi, namun saya meminta dihadirkan secara langsung dalam sidang pemeriksaan terdakwa nanti, karena saya akan menjelaskan secara gamblang mengingat sidang online sering mengalami gangguan sinyal," ujar Muddai kepada majelis hakim. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update