PALEMBANG, SP - Kejaksaan Agung saat ini tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pengelolaan kredit pada Bank Sumsel Babel (BSB).
Pasalnya, penyidik Kejagung menduga bahwa Bank Sumsel Babel tidak menerapkan prinsip tata kelola baik, penerapan manajemen risiko dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan fasilitas kredit serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan tindak pidana fasilitas kredit yang pada Bank Sumsel Babel (BSB).
"Adapun perkara yang saat ini tengah diusut oleh Kejagung, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pengelolaan kredit pada Bank Sumsel Babel. Kejagung menduga bahwa Bank Sumsel Babel tidak menerapkan prinsip tata kelola baik, penerapan manajemen risiko dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan fasilitas kredit serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah," ujar Radyan, Selasa (8/3/2022).
Namun demikian Radyan menjelaskan, bahwa terkait perkara dugaan fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel yang diusut oleh Kejagung berbeda dengan perkara Kredit Modal Kerja (KMK) yang saat ini ditangani Kejati Sumsel.
“Dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel yang ditangani oleh Kejagung berbeda dengan perkara yang saat ini ditangani Kejati Sumsel. Dalam kasus Kredit Modal Kerja (KMK) penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan dua tersangka dan sudah dilakukan tahap II, tidak lama lagi akan segera disidangkan," tegasnya. (Ariel)