Notification

×

Tag Terpopuler

Juarsah Keluar Tahanan Hadiri Pernikahan Anak, GARKI Geruduk Kanwil Kemenkumham

Friday, March 11, 2022 | Friday, March 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T09:17:58Z


Massa GARKI melakukan aksi protes ke Kanwil Kemenkumham Sumsel (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI) menggeruduk kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Jumat (11/3/2022).


Kedatangan massa tersebut, guna memprotes terkait pemberian izin kepada Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah keluar tahanan untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring pada 6 Maret 2022.


Diketahui Juarsah sendiri, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dan ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Menurut massa aksi, bahwa keluarnya Juarsah dari tahanan tanpa pengawalan dari pihak Rutan. 


"Kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang," ujar Ketua Umum 

GARKI, Rohadi saat melakukan aksi di Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (11/3/2022). 


Menanggapi aksi massa GARKI itu, Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herman Sawiran mengatakan, perihal izin keluarnya Juarsah dari tahanan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 


"Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur," katanya.


Dikatakannya, mulai dari aturan hingga surat-menyurat dinyatakan sudah memenuhi aturan. 


Herman menjelaskan, pengajuan pengeluaran tahanan yang diajukan Juarsah disampaikan melalui

kuasa hukum dan langsung ditujukan ke Mahkamah Agung. 


Dari situ Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK. 


"Jadi berdasarkan surat dari pihak KPK  yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan," jelasnya. 


Sementara itu, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH mengatakan, permohonan izin keluar rutan untuk menikahkan anak kandung Juarsah, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Kami sudah menyurati pihak terkait, hingga ke pihak Mahkamah Agung dan izin keluar tahanan itu pun tidak sampai berhari-hari, justru tidak memakan waktu satu hari, melainkan hanya hitungan jam saja," jelas Saipuddin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).


Saipudin menjelaskan, Juarsah keluar tahanan dari pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB, dihari yang sama, Minggu (6/3/2022) lalu.


"Jadi hanya hitungan jam saja, tidak sampai berhari-hari klien kami keluar rutan. Itupun bukan untuk menikahkan anak kandungnya sendiri," jelas Saifuddin.


Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi B Maghas SH MH, menjelaskan bahwa proses pengajuan permohonan dari pihak Juarsah sudah sesuai dengan aturan.


"Itu sudah sesuai aturan, dan ada penetapannya dari Mahkamah Agung. Selain itu juga yang bersangkutan saat keluar rutan dijaga oleh petugas KPK dan pihak kepolisian dari Polisi Polda Sumsel," ujarnya.


Rikhi juga mengatakan saat keluar dari rutan Juarsah dibawa dengan mobil tahanan.


"Jadi tidak ada perlakuan khusus untuk Juarsah," pungkasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update