Dua terdakwa Dellya dan Hendra divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo yang terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jalan Siaran, Kecamatan Sako divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Vonis bebas kepada dua terdakwa tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Palawi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana.
"Mengadili dengan ini, menyatakan terdakwa satu Dellya Gunawan dan terdakwa dua Hendra Kartika Ganda Sutoyo, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, tetapi perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 bulan penjara.
Menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada dua terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Jelas kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022). (Ariel)