Tim kuasa hukum Zuhrowi (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Keberatan (Eksepsi) yang diajukan Zuhrowi terdakwa dugaan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) ratusan hektar lahan yang berlokasi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dikabulkan atau diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal itu diketahui saat majelis hakim yang diketuai Siti Fatimah SH MH, membacakan putusan dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (8/3/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Zuhrowi.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa alamat identitas terdakwa dan tempat terjadinya suatu perkara tindak pidana yang dilakukan (Locus Delicti) oleh Zuhrowi bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Palembang tetapi masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Oleh karena itu, dikarenakan perkara a quo bukan terjadi di wilayah hukum PN Palembang sehingga PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan memutuskan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Terpisah, Zuhrowi melalui tim kuasa hukumnya Mohammad Irham SH dan Ronald Siregar SH mengatakan, pihaknya cukup puas atas putusan sela dari majelis hakim yang membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Irham mengaku, sangat mengapresiasi dan menilai putusan sela tersebut sudah tepat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dan membatalkan dakwaan JPU terhadap Zuhrowi.
"Karena mengacu pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya, termasuk tempat tinggal, sementara dalam perkara ini sudah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai," ujar Irham.
Dijelaskannya, pihaknya saat ini sedang menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang agar bisa membebaskan kliennya yang saat ini ditahan di Polda Sumsel.
"Kami masih akan berkoordinasi dengan Zuhrowi dan keluarganya, guna mengambil langkah hukum apa untuk kedepannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, perkara yang menjerat klienya bermula pada tahun 2021, Zuhrowi dilaporkan telah memalsukan serta menyerobot lahan seluas 250 hektar dari jumlah lahan milik PT Campang Tiga Mukut seluas 12 ribu hektar yang berlokasi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Musi Banyuasin. (Ariel)