Empat Lawang, SP - Kejari Empat Lawang lakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota terhadap dua orang tahanan dengan kasus kepemilikan senjata tajam di Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Sigit Prabowo, SH, MH, saat dihubungi menjelaskan untuk jenis tahanan kota dimana perhitungannya yakni lima hari tahanan kota sama dengan 1 hari tahanan rumah tahanan (rutan).
"Bukan ditangguhkan tetapi dialihkan menjadi jenis tahanan kota yang perhitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan dimana yang bersangkutan wajib lapor seminggu sekali," kata Sigit, Jumat (28/03/2022).
Adapun sebelumnya dikabarkan A dan Z yang merupakan siswa dari sekolah yang ada di Empat Lawang telah jalani masa penahanan sebab tersandung kasus kepemilikan senjata tajam saat hendak ke kebun.
Keduanya sempat ditahan di Polres Empat Lawang hingga akhirnya mendapat pengalihan sesaat setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun salah satu tahanan kota yang statusnya masih pelajar tersebut rencananya akan jalani ujian praktek Rabu (23/03/2022).
Selain itu pihak sekolah juga telah memperbolehkan siswa terkait untuk mengikuti ujian praktik tersebut.
Kepala Kejari menyambung khusus kasus senjata tajam anak-anak yang masih sekolah maka kedepan akan dialihkan menjadi tahanan kota supaya tersangka anak tersebut masih bisa sekolah.
"Khusus Kasus Sajam anak-anak yang masih sekolah atau pelajar maka kebijakannya kedepan akan kami alihkan menjadi tahanan kota supaya tersangka anak dalam kasus sajam ini masih bisa sekolah," katanya.
Ia pun berharap kebijakan pengalihan ke tahanan kota untuk pelajar tersebut mendapat tindak lanjut dari Pengadilan Negeri.
"Insyaallah dan semoga kebijakan dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang ini akan ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan Negeri sampai yang bersangkutan selesai mengikuti Ujian," tutupnya. (Dharmawan SE/Kurniawan)