Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Kasus Kredit Macet BSB, Satu Ditahan Satu Lagi Tahanan Kota

Tuesday, March 15, 2022 | Tuesday, March 15, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T08:47:44Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar, telah resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).


Dalam perkara tersebut, satu tersangka Asri Wahyu Wardana selaku Analis Menengah Bank Sumsel Babel terlebih dahulu sudah dilakukan penahanan dirutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu.


Sedangkan tersangka Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel saat ini menjadi tahanan kota dengan alasan yang bersangkutan sakit.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainya dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka tersebut tidak memungkinkan atau sakit.


"Untuk tersangka AH tidak dilakukan penahanan karena penyidik dalam pertimbangannya bahwa kondisi yang bersangkutan sedang sakit, maka dari itu saat ini statusnya tahanan kota. Sedangkan untuk tersangka AWW sudah dilakukan penahanan dirutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu," pungkasnya.


Seperti diketahui, dua tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update