LAHAT, SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lahat menggelar Pembukaan Rapat Paripurna ke VIII Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Lahat Tahun Anggaran 2021. Acara bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Lahat senin (21/3/2022)
Pimpinan Rapat Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST dalam sambutan menerangkan bahwa LKPJ adalah laporan yang berisi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang di sampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala Daerah (Bupati) nantinya akan dibahas secara internal melalui panitia khusus yang telah dibentuk, sehingga DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang" Ujar Fitrizal
Kemudian Bupati Lahat Cik Ujang SH dalam sambutannya mengatakan LKPJ ini mempedomani peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 pada pasal 17 ayat 1.
Laporan pertanggungjawaban secara fisik telah kami sampaikan yang memuat kebijakan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan dan telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam implementasinya penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Lahat tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi daerah yang lebih baik dibanding tahun tahun sebelumnya hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program kegiatan di masing-masing OPD yang meningkat baik kuantitas dan kualitas pelaksanaaanya" ujar Cik Ujang
"Juga terhadap kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah baik PAD yang terus meningkat maupun pengelolaan belanja daerah yang secara berturut turut terus mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" imbuhnya
Dari pantauan Awak Media turut hadir Wakil Bupati Lahat H Haryanto.SE beserta seluruh jajaran kepala OPD Pemkab Lahat beserta seluruh anggota Dewan. (Dharmawan SE)