Notification

×

Tag Terpopuler

Catatan Untuk Sumsel 1 Kembali Ditunjukan, Kuasa Hukum Alex : Pak Jaksa Tolong Dibuktikan

Friday, March 18, 2022 | Friday, March 18, 2022 WIB Last Updated 2022-03-18T03:53:37Z

Sidang masjid sriwijaya jilid IV kembali digelar di pengadilan Tipikor Palembang. (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/03/2022) malam .


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi yakni, Bambang E Marsono, Toni Aguswara, Angga Ariansyah, Edo Chandra, Jani Tamtomo, Joko Imam Santoso dan Ahmad Mirza.


Didalam persidang tim kuasa hukum Alex Noerdin beberapa kali terlihat berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum.


Hal itu disaat tim JPU Kejati Sumsel menyampaikan kepada majelis hakim, barang bukti catatan aliran dana sebesar Rp. 2,5 miliar untuk Sumsel 1 dan uang untuk sewa helikopter yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Syarifudin. 


Catatan tersebut kembali disebut dan diperlihatkan, sontak saja tim kuasa hukum Alex Noerdin langsung mendebat dan mempertanyakan kepada penuntut umum.


"Pak jaksa tolong buktikan jika klien kami menerima aliran dana dalam catatan tersebut," tanya Nurmalah tim kuasa hukum Alex Noerdin.


Penuntut umum kemudian langsung menjawab bahwa pihaknya hanya mencocokkan saja.


"Tidak, kami hanya mencocokkan saja dari keterangan saksi sesuai data yang ada dalam catatan ini," ujar Jaksa.


Seusai sidang tim kuasa hukum Alex Noerdin, menegaskan bahwa apa yang ada dicatatan itu dari awal tidak terbukti, namun tetap dikait-kaitkan.


“Dalam persidangan tadi kembali penuntut umum menunjukkan barang bukti sebuah cacatan aliran dana yang katanya untuk Sumsel 1 sebesar Rp. 2,5 miliar. Padahal setelah kami lihat dan teliti tidak ada nama klien kami ditulis dalam catatan tersebut, tetapi Jaksa menyimpulkan uang itu untuk klien kami Alex Noerdin," tegas Nurmalah tim kuasa hukum Alex Noerdin yang didampingi Waldus Situmorang, Unggul Cahyaka, Redho Junaidi, Dr Megawati Prabowo dan Ridwan Said, Kamis (17/3/2022).


Menurut Nurmalah, bahwa penuntut umum dalam persidangan hanya mengkait-kaitkan saja catatan itu dengan dokumen mutasi uang oprasional proyek.

 

“Kami menganggap bahwa catatan itu tidak benar, karena tidak ada nama Alex Noerdin yang ditulis dalam catatan tersebut. Untuk Sumsel 1 itu hanya asumsi jaksa saja," ujarnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update