Notification

×

Tag Terpopuler

5 Miliar Uang Masjid Sriwijaya Mengendap di PT Brantas, Hakim : Ini PR Penuntut Umum

Friday, March 18, 2022 | Friday, March 18, 2022 WIB Last Updated 2022-03-18T03:56:35Z

Eks Dirut PT Brantas AbiprayaBambang E Marsono Kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang masjid sriwijaya Jilid IV (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Mantan Direktur PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/3/2022).


Dalam keterangannya saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, Bambang mengaku bahwa uang yang telah dibayar oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ke PT Brantas Abipraya untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp. 127 miliar.


"Dana yang masuk ke PT Brantas Abipraya dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp.127 miliar. Namun untuk pengeluaran detailnya saya lupa karena yang mengelola adalah direktur keuangan di kantor pusat PT Brantas Abipraya," katanya.


Bambang juga mengaku dari total dana tersebut, masih ada sisa atau mengendap di rekening PT Brantas Abipraya senilai Rp.5 Miliar.


"Seingat saya waktu masih menjabat sebagai Dirut masih ada sisa dana 5 miliar di PT Brantas Abipraya yang mulia, namun sekarang saya tidak tahu apakah uangnya masih ada atau tidak saya tidak tahu karena saya sudah pensiun sejak tahun 2021," ungkapnya.


Mendengarkan keterangan dari Bambang E Marsono, kemudian hakim memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada jaksa penuntut umum terkait sisa dana 5 miliar yang masih mengendap di rekening PT Brantas Abipraya.


"Ini masih ada sisa dana 5 miliar yang mengendap, tolong ini menjadi PR penuntut umum untuk mendalaminya," pinta hakim kepada JPU. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update