Sidang perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, delapan saksi yang dihadirkan secara langsung yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, Ramadhan Basyeban Sekwan DPRD Sumsel, Isnaini Madani Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palembang, Burkian, Edy Gibraldi, Aminudin, Abdul Nasyid dan Norman Subowo.
Yang menjadi perhatian publik dalam sidang perkara tersebut adalah, keterangan Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel. Pasalnya dia selalu mengatakan tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.
Menjawab pertanyaan Ardani, terdakwa Alex Noerdin menegaskan bahwa Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel lah yang menunjuk lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Pak Ardani masih ingat dengan saya, di tahun 2010 saya tanya ke Pak Ardani apakah ada lahan untuk membangun masjid dan saudara menjawab ada 15 hektar persis dilokasi masjid sriwijaya yang sudah dibangun, saat itu saudara bilang itulah tanah yang kita butuhkan kalau dibangun masjid bisa dimanfaatkan masyarakat dan mahasiswa di UIN Raden Fatah," Tegas Alex Noerdin kepada Ardani dalam persidangan, Kamis (24/2/2022) malam.
Akan tetapi, setelah mendengarkan penegasan dari Alex Noerdin, Ardani tetap kekeh pada pernyataannya.
"Saya tidak pernah ditanya, dimintai pendapat dan menyatakan lahan itu clear and clean karena terkait lahan dan aset sudah ada biro lain yang menanganinya, saya tetap pada pernyataan yang mulia," katanya menjawab pertanyaan Alex Noerdin dihadapan majelis hakim.
Dari layar monitor, terlihat mimik muka dan suara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sedikit kecewa dengan pernyataan Ardani yang tetap mengaku tidak pernah dilibatkan.
Seusai sidang, saat akan diwawancarai awak media yang sudah menunggunya hingga malam, Ardani tidak mau berkomentar dan langsung menghindar.
"No komen, no komen," singkatnya sambil menghindari kejaran awak media.
Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, pihaknya akan menelaah dan meneliti lagi kejujuran dari keterangan saksi Ardani, dimana saksi tersebut selalu berdalih tidak pernah dilibatkan,
"Ya kan aneh, kalaupun dia tidak dilibatkan, ada kewajiban dia sebagai seorang Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel yang diberikan kewenangan sesuai jabatannya untuk berusaha menanyakan serta memeriksa dokumen dokumen kelengkapan lahan," ujarnya. (Ariel)