Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Suhandy (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Seusai dituntut pidana selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada, Kamis mendatang.
Titis Rachmawati SH MH tim kuasa hukum terdakwa Suhandy menilai tuntuntan pidana tiga tahun penjara masih terlalu tinggi.
"Ada sebagian kami sependapat dengan penuntut umum, dan ada yang tidak sependapat, itu nanti akan kami ungkap saat pembacaan pledoi pada sidang pekan depan," ujar Titis seusai sidang, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa Suhandy tidak pernah berhubungan langsung menyerahkan sejumlah aliran dana untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
"Yang ada hanya, menyerahkan kepada Eddy Umari dan Herman Mayori, itulah yang nanti akan kita gali dalam pledoi nanti, mudah-mudahan majelis hakim nanti dapat lebih cermat mencari kebenaran materil sebagaimana yang dialami klien kami," pungkasnya.
Terpisah, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya, dikarenakan terdakwa mengakui sendiri telah memberikan sejumlah aliran dana untuk memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Muba.
"Tuntuntan pidana selama tiga tahun, denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba," ujarnya. (Ariel)
Tag Terpopuler
› Hukum
› Palembang
› Sumsel
› Tipikor
Titis Nilai Tuntuntan Tiga Tahun Penjara Terhadap Suhandy Terlalu Tinggi
Titis Nilai Tuntuntan Tiga Tahun Penjara Terhadap Suhandy Terlalu Tinggi
Admin
Thursday, February 17, 2022 | Thursday, February 17, 2022 WIB
Last Updated
2022-02-17T06:00:33Z