PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara penyerobotan tanah di Mekar Sari Kecamatan Gandus yang menjerat terdakwa Abdullah Sahab dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, Kamis (17/2/2022).
Dari pantauan, sejumlah warga yang mengatasnamakan Warga Forum Mekar Sari yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang berharap kepada majelis hakim dalam menangani perkara tersebut, agar dapat bersikap adil dan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa yang sudah menyerobot tanah warga diwilayah Mekar Sari.
"Selama ini, kami di intimidasi dan selalu diancam. Tanah kami di Mekar Sari semuanya habis, tanaman yang ada di sana sampai tanahnya juga diangkut. Kami minta, pelaku ini bisa dihukum setimpal," ungkap beberapa warga Mekar Sari yang hadir menyaksikan jalannya sidang, Kamis (17/2/2022).
Menurut warga, bila lahan yang sudah lama mereka huni saat ini sudah hancur dan belum berani untuk masuk kembali ke lahan tersebut. Terlebih, saat itu Abdullah Sahab ini, diduga sengaja mengerahkan preman untuk mengancam dan mengintimidasi warga.
"Sekarang, masih ada laporan kami yang belum di proses. Kami berharap, laporan kami yang sudah ada baik di Polda maupun di Polrestabes Palembang bisa diproses. Agar pelaku ini bisa mendapatkan hukuman yang berat. Karena, baru satu laporan yang di proses sampai ke pengadilan ini," ujar salah warga bernama Adi.
Usaha warga Mekar Sari Gandus Palembang yang selama memperjuangkan haknya, akhirnya membuahkan hasil. Meski sebelumnya melakukan aksi di kantor BPN Palembang, Polda Sumsel agar keadilan bisa ditegakkan.
Diketahui sebelumnya, Abdullah Sahab ditangkap Jatanras Polda Sumsel dari laporan warga yang tanahnya juga ikut diserobot terdakwa.
Laporan warga yang diteruskan ke Mabes Polri, akhirnya membuahkan hasil dan Abdullah Sahab ditangkap Polda Sumsel dan perkaranya kini diproses di Pengadilan. (Ariel)