PALEMBANG, SP - Pembangunan Hotel Ibis Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I yang sempat terhenti karena persoalan IMB sekitar tahun 2017, saat ini dilanjutkan kembali.
Diketahui, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan hotel Ibis menuai kontroversi antara PT SBA versus PT ICM hingga ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berakhir di Mahkmah Agung dengan putusan IMB pembangunan Hotel Ibis sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Perkara ini juga sempat menyeret Gunawati Pandarmi selaku pemilik ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadikannya sebagai tersangka, walaupun akhirnya status tersebut sudah dicabut.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Kamis, beberapa pekerja sudah terlihat beraktivitas dilokasi, jaring pengaman berwara biru terbentang menutupi areal sisi gedung. Pada pintu masuk utama berwarna biru ada tulisan Waringin dengan kondisi tertutup rapat.
Ditemui dilokasi, pekerja di lapangan menuturkan bahwa mereka melakukan pengerjaan instalasi, pemasangan papan mal lantai atas.
"Kita sudah bekerja belum lama ini,",kata salah satu pekerja dengan cepat masuk ke dalam gedung tanpa mrnjawab saat ditanya nama pekerja tersebut.
Terpisah, Pengamat Politik Sosial, Bagindo Togar menanggapi adanya pembangunan kembali Hotel Ibis, mengatakan, pembangunan Hotel Ibis ini boleh saja dilakukan jika permasalahan izin lingkungan yang di permasalahkan telah di selesaikan.
"Pihak terkait Pemkot Palembang dan anggota DPRD Palembang harus mengecek keputusan MA sehingga permasalahan yang dahulu pernah bergejolak harus di buktikan, Pemkot tidak boleh pasif atau terkesan melakukan pembiaran,"jelas Bagindo, beberapa waktu lalu.
Pemkot harus menentukan posisi terkait adanya pembangunan kembali hotel ibis ini, harus menunjukkan eksitensinya Jangan tutup mata. Jika memang sudah selesai permasalahan ibis Pemkot Harus publikasi.
"Pemkot harus publikasi jika proses pembangunan Hotel Ibis sudah sesuai peraturan yang ada, DPRD Palembang harus menjalankan fungsi kontrol terhadap IMB yang sudah diuji dipengadilan, cek lapangan", tambahnya.(my)