LAHAT, SP - Melalui Tim gabungan Resintel Polsek Kikim Timur dan Opsnal Satreskrim Polres Kabupaten Lahat Minggu (20/2/2022) pada pukul 02 : 00 WIB telah mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Menurut keterangan yang dihimpun Identitas pria tersebut yaitu Dodi (40), seorang karyawan swasta, warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
Ditemukan adalah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk Senpira laras pendek, "tutur Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui juru bicara Humas Aiptu Lispono kepada Awak Media Senin (21/2/2022).
Kemudian setelah melakukan penangkapan pada pukul 02 :15 WIB. pemilik senpira beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat,” tungkasnya. (Dharmawan SE/Endi/Tim)