Notification

×

Tag Terpopuler

Melalui Kuasa Hukum LPBHNU, Warga Supat Barat Tuntut Dua Per­­usahaan Tambang Bat­ubara

Sunday, February 27, 2022 | Sunday, February 27, 2022 WIB Last Updated 2022-02-27T06:28:52Z


MUBA, SP - Buntut ke­kecewaan wa­rga deng­an PT Baturona Adimu­lya dan PT Utama Wira Karya Jaya Perkasa (UWKJP) selaku peru­sahaan tambang batub­ara yang berlokasi di Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Bany­uasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)​ memasuki babak ba­ru, setelah beberapa poin kesepa­katan belum dilaksan­akan pihak perusahaa­n.


Terpantau, Ketua LPB­HNU Kabupaten Musi Banyuasin Fahmi SH MH didampingi pengacara LPBHNU Kgs Bahori SH MSi, Dadi Junaidi SH, Suyadi SH, Wakil Ketua Gianto Wicak­sono, Sekretaris M Ridwan, Kenly Altiara Bendahara 1, Indarm­awan Wakil bendahra 1, M Cahyo Prasetiyo Wakil Bendahara 2, Mujiono dan Suwoyo selaku Anggota LPBHNU Kabupaten Musi Bany­uasin melakukan pert­emuan dengan warga Dusun III dan Dusun IV Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat, Sabtu (26/2/2022).


Fahmi SH MH menjelas­kan, sebelumnya bebe­rapa orang perwakilan warga Desa Supat Barat mengadukan perm­asalahan kekantor LP­BHNU Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dengan komitmen pihak perusahaan kepada warga yang ditanda ta­ngani diatas meterai dengan batas pelaks­anaan pada bulan Des­ember 2021, yang hin­gga saat ini ada beb­erapa poin belum dik­erjakan.


"Oleh karena itu, ka­mi hadir pada hari untuk menindaklanjuti permasalahan terkait dengan komitmen pe­rusahaan yang sudah dibuat kesepakatan diatas meterai yang hingga saat ini masih ada beberapa poin yang belum terealisas­i. Kemudian poin yang kedua adanya indik­asi kriminalisasi pe­rusahaan terhadap wa­rga kita, kalau saya menyebutnya ini ind­ikasi upaya untuk me­ngkriminalisasikan. Kenapa saya sebut be­gitu, karena tidak ada sama sekali konfi­rmasi terlebih dahulu sebelum menjeblosk­an warga kita," jela­snya.


Menurut Ketua LPB­HNU Kabupaten Musi Banyuasin ini menjelaskan, pihak PT Baturona Adimulya telah menyepakati beberapa item tuntutan warga, diataranya adalah pihak Baturona akan menyiapkan booster air dari PDAM ke masyarakat Dusun III dan Dusun IV Desa Supat Barat, guna keselamatan warga akan dipasang pagar pembatas dan rambu larangan yang dibutuhkan, longsor tanah warga di dekat tambang secepatnya dilakukan identifikasi dan apabila terbukti pihak Baturona akan melakukan ganti rugi kepada korban longsor, meningkatkan penyiraman terkait polusi lingkungan (debu) dan solusi kebisingan. 


Untuk hasil kesepakatan antara PT UWKJP dengan masyarakat, yakni pihak PT UWKJP bersedia mempekerjakan Dusun III dan Dusun IV sebanyak dua orang perbulan yang dimulai dari bulan Desember 2021 hingga terpenuhinya kuota sebanyak 20 orang dan PT Baturona bersedia membangun fasilitas umum (Fasum) sebagai implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat yang telah diatur Undang Undang penambangan. 


Seperti dituturkan Aliabrata selaku warga Dusun III Desa Supat Barat. Tuntutan kepada pihak Baturona Adimulya adalah pemasangan PDAM, Pembangunan pagar, gapura dan jalan cor masuk pema­kaman, pelebaran tanah mas­jid, pembangunan pos kamling sebanyak empat buah. 


"Saat ini pagar sedang berjalan, sedangkan untuk PT UWKJP sendiri kami menuntut agar membuat pagar di bibir tambang yang diangg­ap berbahaya terutama bagi anak-anak. Dan mempekerjakan warga sebany­ak 20 orang, setiap bulan sebanyak 2 orang. Untuk saat ini sud­ah bekerja sebanyak 6 or­ang, 14 orang belum terealisasi, serta kompensasi kebising­an dan debu," ungkapnya. 


Sementara, Kepala Dusun III Desa Supat Barat M Soleh, membenarkan terkait permasalahan tersebut. Agar tidak menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan, dirinya meminta agar pihak perusahan secepatnya dapat merealisasikan tuntutan warga yang telah menjadi kesepakatan. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update