MUBA, SP - Buntut kekecewaan warga dengan PT Baturona Adimulya dan PT Utama Wira Karya Jaya Perkasa (UWKJP) selaku perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru, setelah beberapa poin kesepakatan belum dilaksanakan pihak perusahaan.
Terpantau, Ketua LPBHNU Kabupaten Musi Banyuasin Fahmi SH MH didampingi pengacara LPBHNU Kgs Bahori SH MSi, Dadi Junaidi SH, Suyadi SH, Wakil Ketua Gianto Wicaksono, Sekretaris M Ridwan, Kenly Altiara Bendahara 1, Indarmawan Wakil bendahra 1, M Cahyo Prasetiyo Wakil Bendahara 2, Mujiono dan Suwoyo selaku Anggota LPBHNU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pertemuan dengan warga Dusun III dan Dusun IV Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat, Sabtu (26/2/2022).
Fahmi SH MH menjelaskan, sebelumnya beberapa orang perwakilan warga Desa Supat Barat mengadukan permasalahan kekantor LPBHNU Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dengan komitmen pihak perusahaan kepada warga yang ditanda tangani diatas meterai dengan batas pelaksanaan pada bulan Desember 2021, yang hingga saat ini ada beberapa poin belum dikerjakan.
"Oleh karena itu, kami hadir pada hari untuk menindaklanjuti permasalahan terkait dengan komitmen perusahaan yang sudah dibuat kesepakatan diatas meterai yang hingga saat ini masih ada beberapa poin yang belum terealisasi. Kemudian poin yang kedua adanya indikasi kriminalisasi perusahaan terhadap warga kita, kalau saya menyebutnya ini indikasi upaya untuk mengkriminalisasikan. Kenapa saya sebut begitu, karena tidak ada sama sekali konfirmasi terlebih dahulu sebelum menjebloskan warga kita," jelasnya.
Menurut Ketua LPBHNU Kabupaten Musi Banyuasin ini menjelaskan, pihak PT Baturona Adimulya telah menyepakati beberapa item tuntutan warga, diataranya adalah pihak Baturona akan menyiapkan booster air dari PDAM ke masyarakat Dusun III dan Dusun IV Desa Supat Barat, guna keselamatan warga akan dipasang pagar pembatas dan rambu larangan yang dibutuhkan, longsor tanah warga di dekat tambang secepatnya dilakukan identifikasi dan apabila terbukti pihak Baturona akan melakukan ganti rugi kepada korban longsor, meningkatkan penyiraman terkait polusi lingkungan (debu) dan solusi kebisingan.
Untuk hasil kesepakatan antara PT UWKJP dengan masyarakat, yakni pihak PT UWKJP bersedia mempekerjakan Dusun III dan Dusun IV sebanyak dua orang perbulan yang dimulai dari bulan Desember 2021 hingga terpenuhinya kuota sebanyak 20 orang dan PT Baturona bersedia membangun fasilitas umum (Fasum) sebagai implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat yang telah diatur Undang Undang penambangan.
Seperti dituturkan Aliabrata selaku warga Dusun III Desa Supat Barat. Tuntutan kepada pihak Baturona Adimulya adalah pemasangan PDAM, Pembangunan pagar, gapura dan jalan cor masuk pemakaman, pelebaran tanah masjid, pembangunan pos kamling sebanyak empat buah.
"Saat ini pagar sedang berjalan, sedangkan untuk PT UWKJP sendiri kami menuntut agar membuat pagar di bibir tambang yang dianggap berbahaya terutama bagi anak-anak. Dan mempekerjakan warga sebanyak 20 orang, setiap bulan sebanyak 2 orang. Untuk saat ini sudah bekerja sebanyak 6 orang, 14 orang belum terealisasi, serta kompensasi kebisingan dan debu," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dusun III Desa Supat Barat M Soleh, membenarkan terkait permasalahan tersebut. Agar tidak menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan, dirinya meminta agar pihak perusahan secepatnya dapat merealisasikan tuntutan warga yang telah menjadi kesepakatan. (Ch@)