PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro terpaksa harus ditunda. Penundaan itu lantaran saksi pelapor tidak dihadirkan dalam persidangan.
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dijadwalkan menghadirkan saksi pelapor Setiawan dan Franciscus secara langsung dalam persidangan, namun kedua saksi pelapor itu dihadirkan melalui virtual.
Akan tetapi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH sebelum membuka persidangan dua kuasa hukum dari masing-masing terdakwa mengajukan keberatan, karena pemeriksaan saksi pelapor dilakukan secara virtual dan tidak dihadirkan langsung dalam dipersidangan.
"Majelis hakim, kami berkeberatan jika saksi pelapor dihadirkan secara online, karena ditakutkan terkendala dengan jaringan internet, hingga keterangan saksi tidak jelas kami dengar," kata Agustinus Joni kuasa hukum terdakwa Margono kepada majelis hakim.
Menjawab permintaan dari kuasa hukum terdakwa, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati dan Neni Karmila beralasan untuk menghadirkan saksi pelapor secara langsung pihaknya terkendala dengan kondisi pandemi Covid-19.
Setelah mendengarkan permintaan dari para kuasa hukum terdakwa dan alasan jaksa penuntut umum, majelis hakim sebelum menunda jalannya sidang, memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel, agar menghadirkan saksi pelapor tersebut secara langsung pada sidang pekan depan.
Agustinus Joni SH kuasa hukum Margono Mangkunegoro seusai sidang ditunda mengatakan, alasan pihaknya selain agar saksi pelapor dihadirkan langsung dipersidangan karena keterangannya sangat penting untuk didengar.
"Yang kedua sebagaimana Perma nomor 4 menjelaskan bahwa saksi hadir secara langsung dipersidangan untuk diperiksa walaupun persidangan digelar secara online, itulah landasan kami menginginkan agar saksi pelapor ini dapat dihadirkan langsung dipersidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober - Desember 2019 lalu.
Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ariel)