PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, memindahkan status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD tahun 2019 dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemindahan tahanan tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.
"Hari ini, kesepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim status penahanan dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/2/2022).
Ali menjelaskan 10 terdakwa tersebut, diterbangkan melalui bandara Cengkareng dan dikawal oleh petugas KPK.
"Diperkirakan, pada pukul 15.00 WIB sudah landing di Bandara SMB II Palembang, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," pungkasnya.
Seperti diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dalam dakwaan Jaksa KPK kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut, turut serta menerima aliran fee masing-masing sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Ariel)