Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek di Muara Enim Kembali Terjadi, Dua Tersangka Langsung Ditahan

Wednesday, February 16, 2022 | Wednesday, February 16, 2022 WIB Last Updated 2022-02-16T04:41:54Z


Kejari Muara Enim menahan dua tersangka kasus Tipikor proyek di Dinas PUPR (Foto : Penkum Kejati Sumsel)


PALEMBANG, SP - Kasus Suap proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 yang menjerat banyak pihak diantaranya Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Dinas dan puluhan anggota DPRD yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir persidangannya di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kali ini kasus proyek pada Dinas PUPR tersebut kembali terjadi, hal itu terbukti saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek ruas jalan Desa Pulau Panggung - Segamit Kecamatan SDT tahun anggaran 2020.


Kedua tersangka itu yakni, Saiful Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim dan Muhammad Raden Nasran kontraktor pelaksana proyek.


Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 379.365.349.


"Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi telah menahan dua tersangka seorang PPK Dinas PUPR berinisial SR dan MRN sebagai vendor dari CV.Tania Surya Tania Abadi," ujar Radyan melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).


Radyan menjelaskan, penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Muara Enim terhadap adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada pagu anggaran tahun 2020 di ruas jalan Desa Pulau Panggung - Segamit, Kecamatan SDT.


"Yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan negara sebesar Rp 379.365.349 dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun 2020 atas dugaan tindak pidana Korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit," jelasnya.


Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka adalah melalukan pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125.


"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan UU Tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kedua tersangka kami tahan, adalah untuk memudahkan penyidikan dan telah mempunyai bukti yang kuat," pungkasnya. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update