PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa mantan calon Walikota Palembang Sarimuda dan Margono Mangkunegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/2/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 13 orang saksi warga masyarakat sekitar lahan dan pemilik lahan.
Dalam keterangannya salah satu saksi pelapor yakni, Anton Nurdin selaku kuasa pelapor atas nama Iwan Setiawan serta Fransiscus, menjelaskan bahwa awal mula perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut.
"Awalnya, saya mendapatkan mandat dari klien saya tersebut untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh kedua terdakwa seluas lebih kurang 26 hektar, di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim," ujar saksi Anton Nurdin.
Dia menjelaskan, tanah yang dibeli itu untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.
"Singkatnya, proses jual beli tanah itu sudah dibayarkan oleh klien saya semuanya kurang lebih Rp 26 miliar, namun dalam perjalanannya lahan yang telah dibeli itu tidak dapat kuasai, kenyataannya ada orang lain yang menempati tanah itu, adalah masyarakat setempat," ungkapnya.
Seusai memberikan keterangan sebagai saksi, Anton Nurdin saat dikonfirmasi mengatakan kehendak dari kliennya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
"Karena dalam perkara ini klien kami merasa ada sesuatu yang tidak baik dan tidak benar dan sangat merasa dirugikan, terutama kerugian materil senilai Rp 26 miliar," ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu.
Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ariel)