Notification

×

Tag Terpopuler

Isolasi di Rutan, Besok 10 Anggota DPRD Muara Enim Jalani Sidang Secara Virtual

Tuesday, February 08, 2022 | Tuesday, February 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T13:25:36Z


10 anggota DPRD Muara Enim akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Pakjo Palembang (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Setelah resmi dipindahkan status penahanan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sepuluh anggota DPRD Muara Enim terdakwa kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019, akan menjalani isolasi mandiri di Rutan.


Tim jaksa KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, usai diserahkan kepada pihak Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sepuluh terdakwa tersebut, sebagaimana aturan Rutan akan menjalani proses isolasi mandiri terlebih dahulu.


"Namun, untuk persidangan yang akan digelar Rabu besok dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, masih tetap berjalan digelar sesuai jadwal. Kemungkinan untuk para terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan secara virtual," ujar Januar seusai menyerahkan para terdakwa ke Rutan Pakjo, Selasa (8/2/2022) sore.


Januar menjelaskan, pemindahan status penahanan kepada sepuluh terdakwa itu dalam rangka melaksanakan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.


"Selain itu, kesepuluh terdakwa ini kita pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang, guna mempermudah proses persidangan yang saat ini akan memasuki agenda pembuktian perkara," ujarnya.


Dikatakannya, kesepuluh terdakwa yang telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang adalah, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.


Sepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut, didakwa dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.


Adapun rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp 400 jutaan, sebagian terdakwa telah mengembalikan uang tersebut.


"Namun, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hanya nanti itu akan dijadikan pertimbangan hal yang meringankan terdakwa dipersidangan," tukasnya.


Terpisah, Husni Chandra SH MH selaku tim penasihat hukum untuk tiga terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi dan Marsito, mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap pemindahan status penahanan kliennya.


"Selain itu kita juga mengajukan permohonan agar persidangan dapat digelar secara offline, namun mengingat situasi kondisi pandemi saat ini kita maklumi, nanti apakah dikabulkan juga atau tidak tergantung dengan majelis hakim nantinya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update