Majelis hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa anggota DPRD Muara Enim (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Eksepsi yang diajukan oleh empat anggota DPRD Muara Enim terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 ditolak oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Keempat terdakwa itu, yakni Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito serta Subahan.
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, membacakan petikan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang disampaikan melalui tim penasihat hukum empat terdakwa sudah memasuki pokok perkara.
“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela, Rabu (9/2/2022).
Setelah membacakan putusan sela, kemudian majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Diektahui dalam perkara tersebut ada sepuluh terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Seusai sidang, tim Jaksa KPK Agung Ari Wibowo ketika dikonfirmasi, mengatakan sangat mengapresiasi atas putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian dalam persidangan berikutnya.
“Kami sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa. Selanjutnya kami akan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara ini," pungkasnya.
Terpisah Husni Chandra SH MH selaku tim kuasa hukum untuk tiga terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi dan Marsito, mengaku menghormati atas putusan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi kami tidak diterima karena hakim mengaggap sebagian eksepsi yang kami ajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga diperlukan pembuktian persidangan,” ujarnya. (Ariel)