Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Muddai Madang Gugur

Wednesday, February 09, 2022 | Wednesday, February 09, 2022 WIB Last Updated 2022-02-09T06:07:22Z


Sudah menjadi terdakwa gugatan praperadilan Muddai Madang dinyatakan gugur (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Efrata Hepi Tarigan SH MH menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Muddai Madang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya gugur.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, di mana Muddai Madang sudah menjadi terdakwa, dan perkaranya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.


"Mengadili menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Muddai Madang) praperadilan gugur," tegas hakim tunggal Efrata Hepi Tarigan saat membacakan putusan, Rabu (9/2/2022).


Seusai sidang, Bani Kohar Harahap tim kuasa hukum Muddai Madang mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan karena ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas penetapan tersangka terhadap kliennya.


"Tadikan kita saksikan bersama, hakim menyatakan gugatan praperadilan yang kita ajukan dinyatakan gugur karena materi pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.


Namun demikian lanjut Bani, pihaknya akan siap buka-bukaan dalam sidang pembuktian perkara.


Seperti diketahui Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya.


Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.


Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update