OKU TIMUR, SP - Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. bersama Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. menghadiri Rapat Paripurna Ke- XXVIII DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang II Tahun 2022 Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD OKU Timur. Rabu (16/02/2022).
Untuk diketahui, pada tanggal 18 Januari 2022 salah satu putra terbaik OKU Timur yang juga anggota DPRD OKU Timur Periode 2019-2022 dari Fraksi Partai Golongan Karya Zulkarnaen, S.E. telah meninggal dunia. Sesuai keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tanggal 11 Februari 2022, Nomor : 136/KPTS/I/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Zulkarnaen, S.E. dan Peresmian Pengangkatan Herman, S.E. Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Rapat Paripurna sendiri dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H. Beni Dafitson, S.IP., M.M. yang dimulai dengan mendo'akan Alm. Zulkarnaen, S.E.
Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. mengawali sambutannya dengan mengucapkan selamat atas sumpah dan dilantiknya Herman, S.E. sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Timur. Enos berharap agar Herman bisa berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdian yang mulia ini untuk sama-sama meningkatkan kinerja institusi dewan sekaligus menibgkaykan kerjasama dan kordinasi dengan pemerintah kabupaten oku timur.
Enos juga menyampaikan bahwa Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan suatu dinamika keanggotaan dewan yang bisa terjadi kapan saja.
Selanjutnya Enos berharap agar keberadaan DPRD mampu mendorong pembangunan di Bumi Sebiduk Sehaluan.
"Keberadaan DPRD diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur, mengingat tantangan yang dihadapi kedepan tidaklah ringan terlebih saat ini kita sedang memghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada multi sektor kehidupan manusia," Tutup Enos (Rahman)