Notification

×

Tag Terpopuler

Eksepsi Muddai Madang Ditolak, Hakim Lanjutan Sidang Pembuktian Perkara

Thursday, February 24, 2022 | Thursday, February 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T11:43:43Z

PALEMBANG, SP - Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang diajukan oleh terdakwa Muddai Madang dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH dalam pertimbangannya, bahwa terhadap dakwaan yang menurut penuntut umum terdakwa adanya pertentangan hukum serta tidak jelas haruslah dibuktikan dalam persidangan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, dan haruslah dibuktikan didalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar Abdul Aziz saat membacakan putusan sela, Kamis (24/2/2022).

Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Muddai Madang apakah selaku yang melakukan atau turut serta melakukan haruslah dibuktikan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat sebagai surat dakwaan, maka dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muddai Madang.

"Dengan ini mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Muddai Madang tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengahdirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua.

Setelah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, Muddai Madang melalui tim kuasa hukumnya Bani Kohar Harahap berharap agar kliennya dapat dihadirkan secara offline dalam sidang pembuktian perkara.

Seperti diketahui, Muddai Madang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua perkara sekaligus yakni, PDPDE dan Masjid Sriwijaya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update