PAGARALAM, SP - Plt.Keala Dinas PUPR kota Pagaralam Yudianto, memastikan tidak ada pembayaran proyek jalan yang dibongkar oleh Dinas PUPR beberapa hari lalu lantaran tidak sesuai dengan yang diharapkan. Proyek jalan itu tidak akan kita bayar manakala tidak ada perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pembayaran bisa dilaksanakan bila pekerjaan sudah diperbaiki. Dan untuk perbaikan kita berikan waktu 50 hari dengan denda per harinya,"terang Yudi.
Untuk diketahui , menurut nya pekerjaan itu belum dibayar, pihak kontraktor baru dapat uang muka dan progres sebesar 30 persen, selebihnya belum ada pembayaran sama sekali, urainya di ruang kerjanya, Senin (10/01) kepada media ini.
Belum dibayar karena pekerjaan nya bermasalah sehingga dibongkar dan harus diperbaiki dulu.
"Bila dibayar tanpa perbaikan sama saja masuk ke kawasan hewan buas."tamsilnya. Hal ini harus dihindarkan karena tidak bagus bagi kita semua.
Dilansir sebelumnya, salah satu proyek jalan di Pagaralam dengan dana APBDP senilai 4M, terpaksa dibongkar oleh Dinas PUPR kota Pagaralam karena tidak sesuai dengan harapan. Kisaran belasan meter panjang proyek jalan dibongkar setelah sebelumnya dilayangkan surat teguran dan disetujui pembongkarannya oleh pihak ketiga atau kontraktor. (Rep)