Notification

×

Tag Terpopuler

Tiba di Rutan, Suhandy Gunakan Rompi Tahanan KPK dan Tangan Diborgol

Tuesday, January 18, 2022 | Tuesday, January 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T09:27:37Z


 

PALEMBANG, SP - Menggunakan rompi tahanan berwana oranye dengan tangan terborgol, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, tiba di Rutan Kelas I Pakjo Palembang sekitar pukul 13.53 WIB dengan pengawalan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/1/2022).

Suhandy merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari sebagai tersangka.

Dari pantauan, Suhandy hanya berjalan lurus dengan pengawalan Jaksa Penuntut Umum KPK tanpa mengeluarkan satu katapun kepada awak media yang sudah menunggunya.

JPU KPK Taufik Ibnugroho SH MH mengatakan, pihak melakukan pemindahan tahanan terdakwa Suhandy dari Rutan Kelas I Jakarta Cabang KPK ke Rutan Kelas I Palembang sesuai dengan penetapan majelis hakim.

"Dalam penetapan tersebut ada dua poin yang kami lakukan, pertama memindahkan penahanan terdakwa Suhandy dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Kelas I Palembang, kemudian yang kedua batas waktu pemindahan adalah tanggal 20 Januari 2022. Jadi kami selaku JPU telah melaksanakan penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang," jelas Taufik saat kepada awak media saat ditemui di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (18/1/2022).

Untuk terdakwa sendiri lanjut Taufik, sebelum diterbangkan ke Palembang sudah dilakukan tes PCR dan hasilnya dinyatakan negatif.

"Untuk proses sidangnya, kami tadi sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan bahwa untuk sementara waktu dilakukan secara virtual mengingat terdakwa harus menjadi isolasi mandiri di Rutan," pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan terhadap Suhandy yang telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada 30 Desember 2021 lalu.

Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000 kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori, 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update