Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap Disidang Suap Proyek di Muba, Dari PPTK Hingga Bupati Turut Menerima Fee

Thursday, January 13, 2022 | Thursday, January 13, 2022 WIB Last Updated 2022-01-13T09:21:53Z


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi dari Dinas PUPR Musi Banyuasin dalam sidang pembuktian perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (13/1/2022).

Keempat saksi itu yakni, Dian Pratama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Akbar Ardi, M Apriadi dan Alex Sanutera, ketiga saksi tersebut merupakan pegawai honorer Dinas PUPR Muba.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam keterangannya saksi Dian Pratama selaku PPTK Dinas PUPR Muba mengakui telah menerima uang sebesar Rp. 190.500.000 dari terdakwa Suhandy.

"Saya dapat uang itu dari Pak Suhandy. Tapi uang itu saya pinjam," ujar Dian dalam persidangan.

Akan tetapi, saat cecar oleh Jaksa KPK, kenapa uang tersebut ditransfer melaui rekening orang lain, tidak langsung ke rekening dirinya sendiri, saksi Dian tak banyak menjawab.

"Waktu itu uangnya saya titip ke rekening Akbar, karena memang ada keperluannya kesana, akan tetapi uangnya sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Ada buktinya, saya pngang fotocopy nya," katanya kepada Jaksa KPK.

Kembali ditanya Jaksa KPK siapa-siapa saja yang menerima fee dari terdakwa Suhandy, saksi Dian mengakui bahwa dirinya selaku PPTK menerima satu persen dari nilai kontrak proyek. 

Kemudian saksi Dian merinci penerima fee dari terdakwa Suhandy tidak hanya dirinya selaku PPTK, namun PPK, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Muba juga ikut menerima.

"Rincian fee yang diterima yakni saya selaku PPTK satu persen, kemudian PPK dapat dua persen, untuk Kepala Dinas tiga persen sedangkan Bupati mendapatkan sepuluh persen," ungkapnya. 

Diketahui dalam dakwaan terhadap Suhandy yang telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada 30 Desember 2021 lalu.

Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000 kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori, 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update