Tim kuasa hukum Rusman menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan turap penahan air pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdullah tahun anggaran 2017 yang menjerat dua terdakwa yakni, Junaidi Dirut PT Falcon Indonesia dan Rusman selaku Kabag rumah tangga RS Kusta dengan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (25/1/2022).
Dalam tuntutannya, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, JPU menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa menurut JPU, berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
JPU menyatakan para terdakwa yaitu, terdakwa I Rusman dan terdakwa II Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rusman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Menjauhkan pidana terhadap terdakwa II Junaidi dengan pidana selama 9 tahun penjara dengan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain tuntuntan pidana untuk terdakwa II Junaidi, Jaksa Penuntut Umum menetapkan agar mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 4,887.826.501. Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan diganti penjara penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang.
Seusai sidang, Lisa Merinda SH MH, didampingi Arief Budiman SH kuasa hukum terdakwa Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta, mengaku kaget atas tuntutan pidana terhadap kliennya.
"Terkait tuntuntan penuntut umum yang kita dengarkan tadi jelas diluar fakta persidangan, dengan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara ini jelas jaksa mengabaikan fakta. Kami tetap konsisten berdasarkan fakta persidangan kami tetap minta dibebaskan," ujar Arief Budiman.
Dia menjelaskan, untuk terdakwa Rusman terbukti tidak dikenakan uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak menikmati hasil korupsi.
"Dalam pertimbangan JPU tadi terdakwa Rusman tidak dikenakan atau diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Bahkan jaksa juga menyatakan klien kami tidak menikmati hasil dari korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Bearti inikan jelas bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, dengan tuntuntan yang tinggi ini tentunya kami kaget," jelasnya.
Sementara itu, Lisa Merinda menambahkan pihaknnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.
"Semua akan kita sampaikan pada nota pembelaan dalam sidang mendatang," pungkasnya.
Dalam dakwaan diketuai, kedua terdakwa diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagi anggaran Rp 14 miliar. (Ariel)
Tag Terpopuler
› Hukum
› Palembang
› Sumsel
› Tipikor
Terdakwa Kasus Proyek Turap RS Dr Arivai Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Kaget
Terdakwa Kasus Proyek Turap RS Dr Arivai Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Kaget
Admin
Tuesday, January 25, 2022 | Tuesday, January 25, 2022 WIB
Last Updated
2022-01-25T07:59:20Z