PALEMBANG, SP - Sesuai dengan kajian dari Universitas Sriwijaya (Unsri), ditetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2022 sebesar Rp1,070 triliun.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, 2021 target Rp1,08 triliun terealisasi Rp837,94 miliar atau 77,39 persen.
Capaian ini jika dibandingkan saat tahun 2019 sebelum Covid-19 Rp832 miliar, tahun 2021 ini melampaui Rp5 miliar.
"Capaian tahun lalu cukup memuaskan meski di saat Covid sedang memuncak, jika dibandingkan sebelum Covid capaian tahun 2021 itu lebih tinggi," katanya, usai Rapat Evaluasi penerimaan pajak daerah (PAD) sekaligus penandatanganan surat pernyataan pencapaian target 2022 di Lingkungan BPPD Kota Palembang, Senin (10/1/2022).
Dengan penandatanganan surat pernyataan pencapaian target pajak ini oleh Kepala BPPD dan para pegawai pajak ini sebagai bukti komitmen untuk mengejar target pajak.
"Komitmen kita pegawai BPPD ini (surat pernyataan pencapaian target) menjadi pemacu untuk kerja yang optimal. Ketika tidak capai target kita siap diberhentikan," katanya.
Ia mengatakan, dari 11 jenis pajak sumber PAD Kota Palembang hampir seluruhnya jadi andalan kecuali 3 jenis yang selama ini tidak potensial.
"Yaitu air Pajak Air Tanah, Pajak Burung Walet, dan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, karena sumber dan hasilnya sedikit," katanya.
Sementara 8 item lainnya sangat potensial untuk kita kembangkan di 2022. Seperti PBB, BPHTB, hotel, restoran, PPJ Non PLN, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, reklame dan parkir.
"Melalui kerjasama dengan Kejari Palembang, tahun 2021 berhasil menagih piutang Rp1,9 miliar," katanya.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, komitmen pegawai BPPD ini perlu dilakukan. Bukan hanya kepalanya saja. "Tapi juga semua yang ada di BPPD ini harus punya komitmen jika tidak capai target siap diberhentikan," katanya.
Maka dari itu, sebagai pegawai BPPD Harus tau Potensi, dan apa yang akan dilakukan. "Yang bertugas untuk pajak hotel bisa catat, berapa jumlah hotel kita, berapa jumlahnya, berapa harganya, kalau tak capai target kenapa. Harus paham dengan ini, dan posisi saudara sebagai pegawai BPPD," katanya.
Begitupun yang item Pajak PBB, harus tau berapa jumlah SPT diterbitkan, harus tau berapa potensi. Kemudian, harus update data, yang dulu belum ada gedung, sekarang ada, ruang yang dulu belum ada NJOP sudah ada NJOP.
"Kita juga tekankan pegawai jangan sesekali bermain. Apa yang ditanda tangani tadi tidak hanya jadi ceremony saja tapi dilihatnya hasil nya dengan kinerja nya melalui capaian pajak," katanya.
Dalam evaluasi kinerja pegawai di lingkungan BPPD untuk menilai kinerja berdasarkan komitmen yang sudah ditanda tangani, maka ini akan dilakukan per semester.
"Akan kita evaluasi per 6 bulan sekali, kalau 3 bulan sekali waktunya terlalu singkat (mepet), kalau sudah 6 bulan capaian masih jauh artinya itu tanda tanya ada apa," katanya. (Ara)