Notification

×

Tag Terpopuler

Suhandy Dipindah ke Rutan Pakjo, Kuasa Hukum Apresiasi Jaksa KPK

Tuesday, January 18, 2022 | Tuesday, January 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T11:10:44Z


PALEMBANG, SP - Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terdakwa dugaan pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin telah resmi dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (18/1/2022).

Pemindahan status tahanan terdakwa tersebut, dilakukan berdasarkan dari penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.

"Sebagaimana penetapan dari majelis hakim Tipikor, untuk memindahkan penahanan terdakwa Suhandy, hari ini maka kita laksanakan penetapan tersebut. Tadi terdakwa dibawa menggunkan transportasi udara dengan pengawalan petugas kami," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada awak media di Rutan Pakjo.

Menanggapi pemindahan penahanan yang dilakukan oleh Jaksa KPK, terdakwa Suhandy melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH mengatakan, pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi Jaksa KPK yang telah memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Palembang.

"Tentu kami sangat berterimakasih kepada tim Jaksa KPK yang telah menjalankan penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang," ujar Titis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).

Titis menjelaskan, permohonan pemindahan tahanan yang diajukan oleh pihaknya atas terdakwa Suhandy, semata-mata agar mempermudah koordinasi dalam proses persidangan.

Selain itu pihaknya berharap, dimomen tertentu seperti pada saat sidang agenda keterangan terdakwa dan saat ketiga tersangka lainnya, yakni Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddy Umari hadir sebagai saksi, sidang dapat digelar secara tatap muka atau secara langsung.

"Semua itu semata agar sidang dapat berjalan lancar dan jelas. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan jelas pula," pungkasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update