Notification

×

Tag Terpopuler

Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Suap 2,6 Miliar

Friday, January 21, 2022 | Friday, January 21, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T08:04:32Z


PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa sepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 turut menerima aliaran uang suap terkait paket proyek pada Dinas PUPR dengan nilai total keseluruhan lebih kurang Rp.2,6 miliar.

Dakwaan itu, dibacakan tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/1/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi B Maghaz SH MH, dalam dakwaannya merinci sejumlah uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa, yakni Indra Gani pada tahun 2019 menerima sebesar Rp 460 juta.

"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp 200 juta, April 2019 senilai Rp 210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp 50 juta," Rikhi B Maghaz.

Untuk Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 menerima Rp 300 juta di GOR Pancasila, Piardi pada Maret 2019 Rp 200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, sedangkan Subahan pada April 2019 menerima Rp 200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas.

Kemudian Mardiansyah pada April 2019 menerima Rp 200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di desa Pinang Jaya, Marsito April 2019 senilai Rp 200 juta di terima di SPBU Desa Kepur.

"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp 200 juta," jelas Rikhi.

Rihki mengatakan, bahwa uang yang dimaksudkan itu merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan kedalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Atas perbuatan sepuluh anggota DPRD tersebut, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK, empat terdakwa Ari Yoca, Piardi, Marsito dan Subahan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada agenda sidang berikutnya.

Sementara enam terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi, hal itu disampaikan oleh masing-masing tim penasihat hukumnya.

Tim JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH seusai sidang menjelaskan, bahwa para terdakwa ini merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari Robby Okta Fahlevi.

"Tadi telah kita dakwa kesepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update