PALEMBANG, SP - Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Bidang Keungan, Badruzzaman mengakui sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, sering mengantarkan uang fee dari para rekanan untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.
Hal itu diungkapnya, saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Muba yang menjerat terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022).
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, saksi Badruzzaman yang biasa disapa Acan itu mengatakan, dirinya memberikan uang fee untuk Bupati Muba sebesar Rp.2,5 miliar
"Saya berikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar kepada Bupati Dodi melalui ajudannya Mursyid, sebanyak dua kali. Yang pertama Rp 1,5 miliar, ajudan bapak datang kerumah saya, sedangkan yang Rp. 1 miliar lagi saya berikan di parkiran Bandara SMB II," ujar Acan saat dicecar Jaksa KPK dalam persidangan.
Acan juga mengatakan uang sebesar 2,5 miliar tersebut diberikan dalam bentuk pecahan uang dolar Singapura.
Acan juga mengaku, bahwa dirinya mendapatkan dua proyek dari Bupati Muba melalui Kepala Dinas PUPR Herman Mayori.
"Proyek itu, saya berikan kepada dua teman kontraktor saya. Atas dua proyek itu saya mendapat fee sebesar Rp. 480.000.000. Akan tetapi, uang tersebut sudah saya kembalikan ke penyidik KPK satu minggu yang lalu," jelasnya. (Ariel)