Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ungkap Pengeluaran Catatan Muba, Bupati Dodi Reza Disebut "Bos"

Thursday, January 27, 2022 | Thursday, January 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T06:33:33Z


Sidang perkara suap proyek Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi.

Adapun ketujuh saksi itu yakni, Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika, Idham, Rahmat Setiawan dan Badruzzaman.

Dalam sidang kali ini, tim Jaksa KPK membagi persidangan menjadi dua sesi. Sesi pertama, mendengarkan keterangan dari lima karyawan dari PT Selaras Simpati Nusantara.

Salah satu saksi bernama Marlisa selaku pencatat keuangan perusahaan mengungkapkan, bahwa adanya catatan dana yang diberi nama "Catatan Muba".

"Seingat saya dalam isi folder yang diberinama "Catatan Muba" itu jumlah keseluruhan nominal lebih kurang uang Rp 3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk Bos (Bupati Muba), Rp828 juta untuk Kadis PUPR Herman Mayori, PPK Eddi Umari Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya," ungkap Marlisa saat dicecar Jaksa KPK dalam persidangan.

Namun saat dipertegas Jaksa KPK siapa inisial Bos yang dimaksud, Marlisa menjelaskan itu panggilan untuk atasan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim menunda (skorsing) persidangan dan akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

"Hari ini kita menghadirkan saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan PT SSN milik terdakwa Suhandy, mereka dimintai keterangan terkait pengeluaran uang dan pencatatan dugaan fee yang mengalir," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update