Titis Rachmawati menanggapi penundaan eksekusi terhadap kliennya Tjik Maimunah (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menunda eksekusi Tjik Maimunah terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution, Kamis (20/1/2022).
Penundaan esekusi itu, dikarenakan Tjik Maimunah dalam kondisi sakit.
Menanggapi hal itu, Tjik Maimunah melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH mengatakan, pihaknya sudah mendengar terkait esekusi tersebut.
"Kami sudah mendengar adanya putusan 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung kepada Tjik Maimunah. Namun, secara keseluruhan hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujar Titis, Kamis (20/1/2022).
Titis menjelaskan, dikarenakan salinan putusan dari Mahkamah Agung belum diterima, maka pihaknya sudah memohonkan kepada Kejati Sumsel, Kejari Palembang, serta Jampidum untuk ditunda terlebih dulu esekusi terhadap Tjik Maimunah.
"Pertama kami belum mendapatkan salinan putusan tersebut, dan yang kedua klien kami Tjik Maimunah dalam kondisi sakit. Selain itu yang bersangkutan berusia 80 tahun, layak tidak dia untuk di pidana," ujarnya.
Disinggung terkait Razman Nasution kuasa hukum Ratna Juwita Nasution yang mengatakan ada permainan dalam perkara Tjik Maimunah. Titis menegaskan hal itu terlalu mengada-ada.
"Bapak Razman itu seperti kaleng rombeng kalau statmen di media. Padahal apa yang terlontar dari nya tidak jelas semua," tegas Titis.
Titis mengatakan silakan saja jika pihak Ratna Juwita akan mendatangkan dokter sendiri untuk mengecek kondisi kesehatan Tjik Maimunah.
"Dokter yang memeriksa Tjik Maimunah tadi bukan dokter dari kami, tetapi dokter yang dibawa oleh kejaksaan. Jadi jika Ratna melalui kuasa hukumnya Razman Nasution mau membawa dokter sendiri, ya silahkan," ujar Titis.
Sementara itu kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya meragukan hasil pemeriksaan dokter yang dibawa oleh Jaksa Kejati Sumsel, dalam melakukan pemeriksaan pada Tjik Maimunah.
"Saya curiga ini ada permainan, saya ingatkan jangan coba-coba saya akan turun Palembang, dan membawa dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada Tjik Maimunah, benar-benar sakit atau tidak," katanya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menunda esekusi kepada Tjik Maimunah, sebagaimana putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Penundaan tersebut dikarenakan dari hasil pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan Tjik Maimunah dalam kondisi sakit atau tidak sehat.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada Tjik Maimunah, bahwa tensi dan gula darahnya memang tinggi. Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan sudah rutin menerima suntikan Insuline," ujar dokter yang dibawa langsung oleh tim Kejaksaan. (Ariel)