PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang telah mengagendakan jadwal sidang untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III pada, Senin (17/1/2022) hari ini.
Akan tetapi, sidang yang sudah terjadwal dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terpaksa harus ditunda dikarenakan perangkat majelis hakim tidak lengkap.
Yang mana seharusnya dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya ini terdiri dari lima orang hakim. Namun hanya ada tiga hakim, sementara dua hakim lainnya berhalangan hadir.
Hal itu terlihat saat majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menjelaskan kepada tim Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum dari masing-masing tersangka.
"Mohon maaf kepada seluruh peserta sidang yang mana seharusnya dalam sidang ini ada lima majelis hakim, namun sekarang ada tiga hakim, satu hakim masih cuti dan yang satunya berhalangan hadir. Setelah kami bermusyawarah sebaiknya sidang pembacaan dakwaan ini kita tunda pada, Senin (24/1/2022) pekan depan," jelas ketua majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum masing-masing empat tersangka.
Empat tersangka itu yakni, Akhmad Najib mantan Asisten I Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni mantan Kabid BPKAD dan Loka Sangganegara pihak swasta dari PT Yodya Karya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak dua belas tersangka, enam diantaranya sudah diproses dipersidangan.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang, dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ke PN Palembang. (Ariel)