PALEMBANG, SP - Pelayanan publik Pemerintah Kota Palembang mendapat rapor kuning dari Ombudsman Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Penilaian dilakukan atas pemenuhan komponen standar pelayanan. Tujuannya untuk memperbaiki dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MH mengatakan, raport pelayanan publik yang diberikan kuning artinya pelayanan kepada masyarakat dinilai kurang memuaskan.
"Raport khusus pelayanan publik Pemkot Palembang kuning, harus ada pembenahan kedepannya," katanya, usai menyerahkan raport evaluasi penilaian kepatuhan tahun 2021, Selasa (25/1/2022).
Adrian mengatakan, pihaknya sengaja menyerahkan raport penilaian di bulan Januari dengan tujuan agar Pemerintah Kota Palembang dapat melakukan evaluasi lebih awal.
"Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan kedepan sehingga dapat lebih sempurna.Yang pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini," katanya.
Dijelaskannya, bahwa penilaian yang dilakukan oleh pihaknya merupakan survei dasar terkait standar layanan publik sesuai dengan undang-undang 25 tahun 2009.
"Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan," katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak asal survei. Tim langsung ke tempat pelayanan publik milik pemerintah yang dituju. "Dalam survei itu, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat," katanya.
Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut dinilainya dapat mendorong serta menjadi pedoman bagi Pemerintah kota Palembang agar terus berupaya lebih baik lagi.
"InsyaAllah, dengan penilaian ini merupakan suatu hal yang baik menurut kami dalam rangka memotivasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," katanya.
Dikatakan Harnojoyo, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi untuk mengkomunikasikan terkait standar pelayanan di masing-masing OPD.
Menurutnya, raport kuning yang diterima tersebut dinilai memiliki berpengaruh mendasar pada sistem elektronik yang terkadang terjadi sistim eror ataupun gangguan saat pengaksesan.
"Jadi jangan-jangan pada saat penilaian yang namanya internet kita tidak tau. Hal-hal itulah yang nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan. Yang pastinya target tahun 2022 kita raport hijau, karena kita tahun 2017 juga pernah hijau," katanya. (Ara)