PALEMBANG, SP - Nama Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022).
Hal itu diketahui, saat dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan JPU, Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, menyatakan bahwa lokasi lahan tempat akan dibangunnya Masjid Sriwijaya di Jakabaring sudah Clear and Clean atau tidak ada masalah.
"Akan tetapi pada kenyataannya, lahan tersebut ternyata bermasalah dan harus berurusan dengan pengadilan akibat digugat oleh masyarakat yang memiliki lahan tersebut," ujar tim JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian.
Seusai sidang, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan akan diungkap dan dibuktikan dalam persidangan.
"Apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, nanti akan terungkap dalam persidangan. Kita lihat perkembangan persidangan faktanya seperti apa, apakah didukung dengan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan nanti," ujar Radyan.
Saat disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Radyan mengaku pihaknya masih akan melihat fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
Sebelumnya dalam perkara Masjid Sriwijaya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 12 tersangka, enam diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Alex Noerdin dan Muddai Madang, dalam waktu dekat tim JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan. (Ariel)