Notification

×

Tag Terpopuler

Nah Loh, Polisi Disebut Ikut Kecipratan Duit 2 Miliar Dari Proyek Musi Banyuasin

Thursday, January 20, 2022 | Thursday, January 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T09:56:37Z


PALEMBANG, SP -
Sidang perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, terungkap fakta baru dalam persidangan.

Fakta baru itu yakni, adanya uang sebesar Rp. 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.

Hal itu diungkapkan oleh saksi Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga tersangka dalam perkara tersebut, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).

Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Dan pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Pada tahun 2020 ada uang Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman Mayori.

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada juga aliran dana ke Polres Muba.

"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Herman juga merinci, soal jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam yakni, untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.

Pada awal tahun 2021, diketahui Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

Lalu Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

Dari Rp1 miliar tersebut, secara rinci, Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," kata Herman Mayori.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.

"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota yang bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi melalui sambungan telepon. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update