PALI, SP - Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
Seperti yang disampaikan oleh Mulyadi Ketua Komisi II DPRD kabupaten PALI ketika di sambangi sejumlah Awak Media diruangan kerjanya di Jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi, PALI baru-baru ini.
Menangapi prihal mengenai permasalahan keluhan warga masyarakat soal Debu Batu Bara Servo di Desa Lunas Jaya dan Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang. Terkait hal tersebut permasalahan Debu Batu Bara ini yang dikeluhkan warga masyarakat dan sekitarnya terutama sekali yang berada du Desa Lunas Jaya dan Desa Harapan Jaya yang jelas leading sektor adalah di Komisi II DPRD.
Masalah debu batu bara lintas Servo Mulyadi Ketua Komisi Il DPRD PALI ini menyatakan sikap tidak diam saja dan angkat bicara permasalahan yang timbul disebabkan debu batu bara lintas servo sangat menghawatirkan dan menganggu kesehatan menghirup debu batu bara ini yang jelas akan menimbulkan penyakit untuk segera cari solusi.tuturnya
Dijelaskannya jalan dari Lunas Jaya ini adalah jalan penghubung kecamatan Tanah Abang menuju ke Kecamatan Penukal Desa Lunas Jaya dan Desa Harapan Jaya terkena dampak debu batu bara ini menjadi permasalahan kita bersama.
Permasalahan ini tidak kunjung selesai dan mencuat kembali permasalahan debu batu bara sudah barang tentu menganggu kesehatan warga masyarakat disebabkan oleh debu batu bara warga masyarakat Lunas Jaya dan Desa Harapan Jaya sangat mengeluhkan dengan aktifitas angkutan batu bara lintas servo melintasi wilayah kedua Desa.
Di sekitar lingkungan warga merasa terganggu dikarenakan debu batu bara dan juga sangatlah menganggu kesehatan tubuh menghirup debu batu bara dan sampai saat ini belum ada solusi dan kesepakatan mengenai disfensasi dan konfensasi dari pihak perusahaan batu bara servo ini mencari solusi terhadap dampak pencemaran debu batu bara.
Tentunya kita akan memangil instansi Dinas terkait dan berkordinasi dengan Dinas terkait adalah Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten PALI dan Perusahaan batu bara Servo dan berkordinasi juga di Dinas Lingkungan Hidup(LH) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) serta mengecek langsung turun ke lokasi mengenai pencemaran udara di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Selatan layangkan melalui surat.ungkap Mulyadi Politisi Partai PDI P ini.
Masih kata Mulyadi warga masyarakat inggin melakukan aksi demo boleh-boleh saja untuk insfirasi dan asfirasi serta menyampaikan pendapat masyarakat baik itu disampaikan secara lisan maupun tulisan dengan melakukan demo agar bisa di degar dan disampaikan keluhan masyarakat tetang dampak debu batu bara Servo kami sebagai wakil rakyat jelas menerima keadaan yang disampaikan warga masyarakat agar ada solusi jalan keluarnya.
Untuk memberitahukan jangan dadakan dan dipersiapkan kami akan menyambut kedatangan warga masyarakat di kantor DPRD Kabupaten PALI dan kami segera akan menindaklanjutinya pihak kami akan bersama-sama Dinas terkait dan Perusahaan serta masyarakat yang ada di Kabupaten PALI dengan tujuan untuk mensejahtrakan masyarakat agar supaya bisa teratasi permasalahan ini di masyarakat keluhan warga masyarakat dilarenakan pencemaran debu batu bara Servo menurutnya belum ada kata sepakat dan solusinya mengenai komfensasi dari Perusahaan batu bara.
Jelas ada solusinya dan ada kata sepakat dan pada dasarnya kalau tidak layak untuk bisa mengatasinya itu bukan solusi walau diberikan konfensasi nantinya akan menimbulkan penyakit bagi kesehatan akibat dampak terkena Pencemaran debu batu bara dan ini bukan hanya menyangkut masalah uang semata bukan solusi yang tepat akan menjadi penyakit bagi masyarakat terhadap kesehatan.ujar Mulyadi.
Diutarakannya itu setau saya pihak Perusahaan yang ada di Kabupaten PALI dan yang saya tau sangat sedikit sekali memberikan konfensasinya dan keperdulian terhadap Masyarakat di kabupaten PALI kadang kondisi lokasi tidak sesuai dengan standar yang ada bahkan tidak diizinkan dan izin usaha pertambangan dari pusat mengenai izin konfensasi ke kabupaten.Jelasnya.(Dharmawan SE)