PAGARALAM, SP - Miris.. salah satu royek jalan di kota Pagaralam terpaksa dibongkar karena tidak berkualitas. Setidaknya kisaran puluhan meter panjangnya terpaksa dibongkar. Salah seorang warga sekitar lokasi, Udin kepada media ini, Ahad (09/01) menuturkan, secara pasti mengaku kurang faham kenapa proyek jalan ini dibongkar.
"Entah apa malah dibongkar tetapi mungkin hasil yang tidak sesuai," duganya. Ya memang ini sengaja dibongkar (dihancurkan). imbuhnya.
Sementara pihak Dinas PUPR kota Pagaralam dikonfirmasi melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firdo, Ahad (09/01) menjelaskan, sebagian proyek jalan itu memang sengaja dibongkar
"sesuai dengan surat teguran yang dilayangkan kerjaan itu kita suruh bongkar." jelasnya. Selain itu ditambahkan PPTK, proyek itu adendum atau tambahan waktu kerja selama 50 hari dengan system "denda." Sesuai aturan kita adendum dan kenakan denda."tegasnya.
Masih kata Firdo, pembongkaran proyek dengan dana APBDP ini alasannya karena mutu. Ya karena kurang bermutu kita bongkar, tandasnya.
Sementara sebelumnya diberitakan, Polres Kota Pagaralam provinsi Sumatera Selatan segera turun tinjau lapangan menyelidiki Dugaan beberapa Proyek Infrastruktur di kota Pagaralam yang menggunakan Dana Anggaran tahun 2021 diantanya terdapat di Dinas Pendidikan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 Rp 14 miliyar dan Dinas PU-PR yang sedang viral di media Online serta SKPD yang lain fakta dilapanganya ada pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, seperti Jalan Cor di dusun Sukajadi senilai Rp 4 miliar, Irigasi Di Belumai, Tower Masjid di dusun Belumai, polres akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk disesuaikan dengan dokumen yang ada.
“Selanjutnya (bukti-bukti) akan dipelajari,” Kita akan respon sesuai dengan lingkup kewenangan kepolisian." kata Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, saat di hubungi Media ini Jum'at (7/1/2022).
Bila ada indikasi dugaan tindakan pidana, maka kepolisian akan melakukan langkah-langkah berikutnya. Termasuk bila memang ada bukti terhadap dugaan indikasi tindak pidana korupsinya.
“Saat ini kita belum bisa mengarah dan memastikan ke pidana, karena sifatnya masih kumpulkan bukti di lapangan,” tuturnya.
“Kalau dari hasil penyelidikan itu kemudian kita temukan pelanggaran atau tindak pidana, itu akan kita proses, sesuai wewenang kepolisian,” tegasnya.
Menurut nya, memang saat ini pekerjaan infrastruktur teraebut masih dalam Jaminan pemeliharaan pihak kontraktor, dan bisa diperbaiki. Bila nanti hasil pemeliharaan selesai, ternyata ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim teknis,” imbuhnya.
Apalagi banyak proyek terlaksana di tahun 2021 baru selesai di akhir tahun. “Saya mendorong bila ditemukan ada tindak pidana, segera tindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, nantinya juga perencanaan pembangunan proyek yang diduga di Sorot elemen masyarakat tersebut juga perlu dipertanyakan. Termasuk kajian teknis proyek tersebut.“pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan ada dugaan Mark-up. Ini perlu penjelasan secara tuntas dari mereka.(Rep)