Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Tak Hadiri Sidang PK Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kuasa Hukum Bilang Begini

Saturday, January 15, 2022 | Saturday, January 15, 2022 WIB Last Updated 2022-01-15T13:30:55Z


Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir disidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam perkara dugaan suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Palembang.

Akibat tidak hadirnya jaksa KPK dalam sidang tersebut, majelis hakim menunda sidang PK dengan agenda penandatanganan berita acara sidang itu selama satu pekan.

Dengan tidak hadirnya jaksa KPK dalam persidangan, terdakwa Ahmad Yani melalui tim kuasa hukumnya Djoksan Ali Dahlan SH dan Ahmad Muhtar SH, mengaku sedikit kecewa.

"Tentunya kami sangat menyayangkan atas ketidak hadiran pihak jaksa KPK, dalam persidangan PK dengan agenda penandatanganan Berita Acara Persidangan PK yang digelar pada Kamis kemarin," ujar Djoksan saat di hubungi awak media Sabtu, (15/1/2022).

Dia menjelaskan, ketidak hadiran jaksa KPK sebagaimana dikatakan majelis hakim PK yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, bahwa jaksa KPK lupa pada hari tersebut ada jadwal persidangan.

"Seharusnya jaksa KPK bisa berkoordinasi kepada rekan jaksa KPK yang lainnya, yang kebetulan bersidang di PN Palembang untuk mewakili menandatangani Berita Acara Persidangan PK," jelas Djoksan.

Djoksan mengatakakan, ada dua poin penting dalam pengajuan permohonan PK Ahmad Yani, pertama terkait putusan kasasi serta penerapan uang pengganti sebagaimana vonis upaya hukum kasasi yang dijatuhkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Ahmad Yani selain dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kami berharap atas memori PK yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim MA," tutupnya.

Terpisah, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi B Maghaz SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan, ketidak hadiran pihaknya pada persidangan itu bukan unsur kesengajaan, dikarenakan pada hari tersebut ada kegiatan lain.

"Pada hari itu, memang pagi harinya saya ada kegiatan, dan seusai kegiatan itu sekira pukul 11 siang, saya sudah berencana untuk langsung terbang ke Palembang menghadiri sidang PK," jelas Rikhi melalui sambungan telepon.

Dikatakan Rikhi, saat mengkoordinasikan lagi kepada pihak PN Palembang, melalui Panitera menjelaskan, bahwa berdasarkan perintah majelis hakim sidang ditunda selama satu pekan.

"Pada hari itu juga, tim jaksa KPK yang lainnya juga ada jadwal sidang masing-masing, jadi saat saya koordinasikan dengan rekan jaksa lainnya juga mengatakan tidak bisa menggantikan saya ke Palembang," ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor Palembang, telah menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara pada Mei 2020 lalu.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Yani mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, dari hasil putusan PT menguatkan putusan PN Palembang.

Kemudian, Ahmad Yani kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang hasilnya justru menjatuhkan pidana kepada Ahmad Yani lebih tinggi dua tahun dari vonis PN Palembang, yakni tujuh tahun penjara. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update