PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan memindahkan status penahanan terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (18/1/2022).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemindahan tahanan terdakwa Suhandy merupakan tindak lanjut dari penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.
"Hari ini, tim Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan memindahkan status penahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis," Selasa (18/1/2022).
Ali Fikri menjelaskan, proses pemindahan terdakwa dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan Kelas I Palembang.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memindahkan status tahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Hal itu dikatakan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, kepada tim Jaksa KPK sebelum menutup agenda persidangan.
"Memerintahkan, Jaksa untuk memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang," ujar hakim ketua, Kamis (13/1/2022).
Terdakwa Suhandy sendiri adalah pihak kontraktor yang memenangkan empat paket proyek di Muba, saat ini tengah menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. (Ariel)