PALEMBANG, SP - Oknum Kepala Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2006-2012 Hermanto, terdakwa kasus korupsi dana desa diganjar hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/1/2022).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hermanto dengan hukuman tambahan mewajibkan mengganti uang kerugian negara Rp. 74 juta rupiah.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita, apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 11 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dimana terdakwa Hermanto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Supendi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Hermanto telah melakukan korupsi saat menjabat Kepala Desa periode 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa. (Ariel)