PALEMBANG, SP - Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir Sarimuda yang merupakan mantan calon Walikota Palembang, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukannya dengan Margono Mangkunegoro.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Penuntut Umum Kejati Sumsel Rini Purnamawati, membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Sarimuda serta terdakwa Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.
"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Rini saat bacakan dakwaan.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Sarimuda melalui kuasa hukumnya Salastriana SH MH, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sementara terdakwa Margono Mangkunegoro melalui kuasa hukumnya Eddy Siswanto tidak mengajukan eksepsi.
"Karena ini bagian dari strategi pembelaan, bukan berarti kami sependapat dengan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, nanti lihat saja fakta persidangannya," kata Eddy Siswanto seusai sidang.
Diketahui kasus ini bermula pada bulan Oktober hingga Desember 2019, saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. (Ariel)